Sisi Lain Dunia Organisasi Amal


Dunia organisasi amal pasti dipenuhi oleh berbagai bayangan kita tentang amal kebaikan, bakti sosial, atau kegiatan impactful skala besar yang biasanya kita lihat di tayangan televisi, maupun laman resmi dari organisasi amal tersebut. Tidak dapat dipungkiri, gambaran-gambaran tersebut kita dapatkan secara langsung atau tidak langsung. Secara langsung, dapat dilakukan dengan mencari informasi lewat siaran televisi atau layanan laman resmi web seperti yang sudah disebutkan. Secara tidak langsung, semisal kita ingin mengetahui kinerja organisasi amal tersebut dengan bertanya kepada teman kita, atau orang yang pernah berdonasi di sana.

Sebagaimana penjual yang menjajakan display dagangannya agar laku oleh pembeli, demikian juga charity organization atau organisasi/yayasan amal. Dari proses pemaparan atau penampakkan gambaran-gambaran mengenai kegiatan dan impact dari kegiatan organisasi amal, pasti semua yang ditampilkan adalah hal-hal baik yang berisi keceriaan anak-anak penerima bantuan amal, senyum warga penerima bantuan air bersih, atau sebagainya. Hal ini juga dibarengi dengan pertumbuhan organisasi amal yang semakin cepat di berbagai negara. Seperti contoh, di UK (United Kingdom) atau Kerajaan Britania, pertumbuhan organisasi/yayasan amal dari tahun ke tahun semakin meningkat. Progres meningkatnya pun tidak dalam satuan deret aritmetika, namun dalam satuan deret geometri yang berarti berkali lipat setiap tahunnya. Secara penglihatan kasat mata, mungkin ini adalah sebuah pertanda bahwa masalah-masalah di dunia akan teratasi dengan begitu masifnya pertumbuhan organisasi/yayasan amal di berbagai bidang, tidak hanya pada bidang sosial, bahkan mulai merambah kepada dunia pendidikan dan vokasional. Meski begitu, timbul pertanyaan selanjutnya. Jika pertumbuhan jumlah organisasi/yayasan amal dari tahun ke tahun semakin tinggi, kenapa masih bisa ada berbagai masalah di dunia? Jawaban tersebut ada di sisi lain dunia organisasi/yayasan amal.

Dunia organisasi amal yang disinyalir memberi dampak pada kehidupan banyak orang, rupanya bisa menjadi bumerang tersendiri kepada para pemegang regulasi (red: pemerintah), maupun donatur secara khusus. Mengapa demikian? Salah satu sebab utama adalah tidak efektifnya kegiatan yang dilakukan oleh organisasi-organisasi amal tersebut.

Jika kita mau berpikir secara rasional untuk beberapa saat, kita akan tahu bahwa dunia organisasi/yayasan amal sekarang sedang bermasalah. Apa sajakah masalah itu?

  1. Banyak laporan tahunan dari organisasi amal yang Tidak Sesuai dengan Fakta, atau inkonsistensi
    Pelaporan keuangan ataupun laporan kegiatan secara umum, memang memerlukan ketelitian dalam mengerjakannya. Selain akan dipertanggung jawabkan kepada pemilik regulasi yakni pemerintah, laporan tahunan juga penting untuk para donatur agar dapat melihat dan menilai secara objektif organisasi amal tersebut untuk selanjutnya memutuskan akan mendonorkan dananya atau tidak. Selain untuk donatur, laporan ini juga penting untuk organisasi amal itu sendiri. Mengapa? Karena sebagaimana organisasi-organisasi lain, sebuah organisasi amal perlu yang namanya fungsi evaluasi. Evaluasi atau meninjau hasil dan dampak dari kinerja tidak mungkin bisa dilakukan jika tidak ada laporan tahunan yang dibuat, ataupun laporan tersebut dibuat asal-asalan. Membutuhkan keseriusan dalam melakukannya. Oleh karenanya, laporan keuangan maupun laporan kegiatan harus dibuat seobjektif mungkin. Terkhusus untuk laporan keuangan, alangkah baiknya dapat menggunakan jasa seorang akuntan atau semisalnya yang kredibel dalam menghitung laporan keuangan. (Stern, 2013) Pasalnya, kesalahan dan ketidakpahaman sering terjadi ketika yang mengisi laporan keuangan adalah orang awam yang tidak mengerti jenis laporan keuangan untuk organisasi amal, dan bagaimana pembuatannya yang benar.

  2. Salah Mengerti Regulasi
    Lagi-lagi, ini bukan masalah baru di dunia organisasi amal. Walaupun terlihat mendasar, organisasi amal tidak boleh luput dari membaca regulasi yang berlaku di pemerintah atas organisasi amal. Regulasi ini dapat berupa tata cara pengumpulan dana, tata cara penyampaian bentuk amal, maupun regulasi semisal bentuk organisasi amal profit maupun non-profit. Hal ini juga menyangkut bentuk laporan keuangan. Standar ini diatur berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 45. Rincian mengenai standar tersebut tertera di sana. Menurut UU No. 16 Tahun 2001, yayasan wajib menyusun laporan tahunan secara tertulis yang memuat sekurang-kurangnya : 1) Laporan Keuangan dan kegiatan Yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai; 2) Laporan keuangan terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Nah, maka dari regulasi tersebut, kita sekarang tidak bisa menganggap enteng aktivitas membaca regulasi. Tidak pernah membaca regulasi, membuat kita juga salah dalam membuat laporan seperti di nomor pertama. (Nadia, 2019)

  3. Salah Mengerti mengenai Fundraising
    Apa sebetulnya yang dimaksud dengan dana fundraising? Apakah sama dengan sumbangan yang kita minta di mushola dekat rumah kita? Atau berbeda? Secara sederhana, dana fundraising adalah dana yang dikumpulkan ketika sebuah musibah atau masalah merupakan krisis dan membutuhkan penanganan cepat, contoh sederhana seperti bencana alam. Adapun masalah yang bersifat jangka panjang dan mengakar dapat disebut masalah laten. Masalah ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan fundraising, sebut saja seperti masalah kemiskinan. Memberikan orang makan dan terus menerus menyuapi mereka tidak akan membuat mereka berhasil keluar dari kemiskinan mereka. Menurut (Lupton, 2015), dalam bukunya Charity Detox, satu-satunya cara membuat mereka keluar dari masalah kemiskinan bukanlah dengan terus menyuapi mereka, melainkan memberikan mereka kerja. Tentu, proses pemberian kerja ini tidak boleh juga bersifat “menyuapi seperti sebelumnya, melainkan bersifat timbal balik. Hanya dengan mau bekerja dan bergerak, masalah laten bisa diselesaikan, tidak dengan membuat mereka menjadi pasif dan menerima, namun menjadikan mereka aktif dan mengubah nasib mereka. Ini lah cara yang harus ditempuh untuk menyelesaikan masalah laten, adapun masalah krisis, bisa ditanggulangi dengan fundraising. Salah mengerti fungsi dari keduanya, dapat membuat masalah terus ada dan tidak terselesaikan oleh organisasi amal.

Referensi
Lupton, R. D. (2015). Charity Detox. California: Harper One. Nadia. (2019). Penerapan Penyusunan Laporan Keuangan Organisasi Nirlaba Berdasarkan Persyaratan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 45 Pada Yayasan Daarul Aitam Palembang. Palembang: Universitas Muhammadiyah Palembang.

Stern, K. (2013). With Charity for All. California: Random House.

Posted in Organisasi, Umum on Mar 10, 2020