Pelaporan Keuangan Organisasi Amal


Sebagaimana yang sudah disebutkan pada artikel sebelumnya, pelaporan keuangan organisasi amal merupakan satu hal yang penting. Selain manfaatnya untuk kredibilitas organisasi amal itu sendiri, hal ini juga penting untuk pemegang regulasi yakni pemerintah. Pemerintah baru akan mengeluarkan keputusan atas keabsahan operasi dari organisasi amal, jika pelaporan kegiatan dan pelaporan keuangan serta praktik-praktik yang dilaksanakan baik dan benar sesuai regulasi. Pada artikel kali ini, kita akan membahas langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membuat laporan keuangan organisasi amal.

Berbicara mengenai pelaporan keuangan, pasti tidak akan bisa dilepaskan dari ilmu akuntansi. Ilmu akuntansi adalah suatu tahapan dari proses pengidentifikasian, pencatatan, penggolongan, peringkasan, dan pelaporan data keuangan yang bersifat kuantitatif yang hasilnya digunakan sebagai informasi mengenai keadaan suatu keuangan atau ekonomi suatu entitas atau organisasi kepada pihak-pihak yang membutuhkan. (Meriska Sari, 2018)

Organisasi amal, termasuk dalam kategori organisasi nirlaba atau non-profit. Oleh karena itu, pencatatan atau pelaporan keuangan organisasi amal harus sesuai dengan pelaporan keuangan organisasi nirlaba yang termuat dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 45. Menurut PSAK No. 45, organisasi nirlaba perlu setidaknya 4 jenis laporan keuangan (Nurjannah, 2018) sebagai berikut :

  1. Laporan posisi keuangan pada akhir periode laporan
    Tujuan laporan ini adalah untuk menyediakan informasi mengenai aktiva bersih serta informasi mengenai hubungan antara unsur-unsur tersebut pada waktu tertentu.
  2. Laporan aktivitas untuk suatu periode laporan
    Tujuan laporan ini adalah menyediakan informasi mengenai pengaruh transaksi dan peristiwa lain yang mengubah jumlah dan sifat aset neto, hubungan antar transaksi dan peristiwa lain dan penggunaan sumber daya dalam pelaksanaan berbagai program atau jasa.
  3. Laporan arus kas untuk suatu periode laporan
    Tujuan laporan ini adalah menyajikan informasi mengenai penerimaan dan pengeluaran kas dalam suatu periode.
  4. Catatan atas laporan keuangan

Berdasarkan urutan dari regulasi PSAK tersebut, maka 4 laporan keuangan itu harus dibuat dalam pelaporan keuangan. Kita akan melihat dan membahas satu persatu pelaporan keuangan tersebut dan memberikan contohnya dalam artikel ini.

  1. Laporan Posisi Keuangan pada Akhir Periode Laporan

  2. Laporan Aktivitas untuk Satu Periode Laporan

  3. Laporan Arus Kas untuk Satu Periode Laporan

  4. Catatan atas Laporan Keuangan

Referensi
Meriska Sari, S. M. (2018). Akuntabilitas pengelolaan keuangan organisasi keagamaan. Kinerja, 45-56.

Nurjannah. (2018). AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN MASJID: PSAK NO. 45 TENTANG PELAPORAN KEUANGAN ORGANISASI NIRLABA. Makassar : Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.

Posted in Keuangan on Mar 06, 2020